MR|Jakarta – Darmawel Aswar, SH.MH, adalah mantan Direktur Narkotika dan ZAL pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mendapat Promosi dan telah dilantik untuk menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kajaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertugas mengawasi kinerja Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Sejak di percaya menjadi direktur hukum BNN RI beliau dikenal gigih untuk menerapkan Undang-Undang Narkotika secara obyektif dan normatif” ujar DR
Ilyas, SH.MH melalui ponsel kepada rekan² Media (3/9).
Untuk diketahui, Darmawel, SH
MH, selama menjabat Direktur Narkotika dan ZAL di Kejagung, sangat progresif membuat trobosan-trobosan, dengan berkunjung ke daerah-daerah untuk memberikan Supervisi kepada Jaksa Penuntut di seluruh Indonesia untuk menerapkan UU Narkotika dan regulasinya secara Tegas dan konsisten.
“Satu hal yang saya ketahui dengan jelas, beliau didalam supervisinya, meminta Jaksa Penuntut agar tidak ragu-ragu untuk menuntut rehabilitasi bagi pecandu narkotika, dan sudah banyak Jaksa Penuntut didaerah-daerah yang menuntut rehabilitasi kepada Pecandu dan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri” ujar DR.Ilyas, Dosen Fakultas Hukum di Unsika Karawang ini.
“Tetapi beliau juga dengan tegas meminta kepada Jaksa Penuntut untuk memenjarakan serta memiskinkan Bagi pelaku dan prekusor peredaran gelap narkoba” tuturnya.
Terpisah, Yunizar Direktur pada kantor “YUNIZAR (BE-i) LAW FIRM, di Bandar Lampung membenarkan keterangan DR.Ilyas, tersebut.
“Selama menjalankan tugasnya, sebagai Direktur narkotika Kejagung, beliau rajin turun ke daerah-daerah, dan sudah banyak Jaksa menuntut rehabilitasi Bagi pecandu narkotika” ulas Yunizar, yang juga penggiat dalam penerapan Regulasi Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.
“Sepengetahuan saya, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut rehabilitasi dan di vonis Rehabilitasi diawali di Medan, lalu di Gunung Sugih Lampung tengah ada 12 perkara, lantas Tanjung Perak Surabaya, Jakarta, di Serdang Bedagai Sumut, dan saya meyakini sudah bertambah banyak lagi di daerah lainnya” jelasnya.
“Bahkan gagasan beliau agar Kejaksaan didaerah memiliki Rumah sakit untuk rehabilitasi, juga terwujud, dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Narkoba Loka Adhiyaksa di Pringsewu, Lampung dan Makassar beberapa waktu lalu” jelasnya.
Dengan amanah barunya sebagai INSPEKTUR III pada JAMWAS di Kejagung RI, diharapkan bisa lebih optimal untuk mengawasi Kinerja Korps Adhyaksa, untuk memenuhi rasa keadilan publik yg menjadi kebutuhan, dan sebagai implementasi dari negara hukum.
Darmawel, SH.MH disetiap kesempatan selalu mengatakan Penegakan hukum Narkotika yang tegas tidak identik dengan tampilan yang sangar, tegas itu Konsisten menenerapkan UU Narkotika beserta Regulasi yang diatur oleh Negara. (Red)