Polsek Kebayoran Baru Tangkap Badut Pengamen, Ternyata Pelaku Curanmor

oleh

MR | Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru berhasil ungkap pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, senin  (21/11/22) di Jl. Hj. Aom Gg. Tempe, kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan unit 1 Reskrim Polsek Kebayoran Baru, modus pelaku sebagai pengamen badut keliling, yang berusaha menggasak 1 unit motor. Hal tersebut diungkap Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono, SE melalui keterang tertulis kepada awak media.

Diketahui, pelaku dua orang inisial F.S Als Fauzi dan P.B.P.A Alias Panji yang melakukan tindak pidanan Pencurian, sebagai mana tertuang dalam Pasal 363 KUHP, ungkap Donni.

Kronologis kejadian, saat korban sehabis pulang dari bekerja sebagai ojek online lalu memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat warna merah tahun 2010, di teras depan rumahnya namun tidak mengunci stang dan kontak motor, korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya.

Sekitar pukul 21.30 Wib saksi pertama yang sedang lewat depan rumah korban melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong menggunakan kaki (stut) oleh pelaku lainnya, karena saksi mengenali motor tersebut mencoba menghentikannya dan bertanya “motor siapa tuh” dan pelaku menjawab bahwa motor miliknya sehabis beli COD dan menujukan kunci motornya berada di kontak (kunci milik pelaku disangkutkan ke kontak motor).

Lalu karena curiga saksi mencoba memanggil korban dan menanyai hal tersebut ternyata tidak benar dan kemudian dikejar kedua pelaku tersebut dan berhasil diamankan salah satunya dan yang lain berhasil kabur. Kemudian Piket Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang saat itu sedang melaksanakan kring serse wilayah pas melintas wilayah tersebut dan langsung mendatangi TKP untuk selanjutnya dilakukan sop pengamanan tersangka berikut barang bukti dan dilanjutkan pengembangan kepada pelaku satu lainnya dan berhasil diamankan, tegas Kapolsek.

Terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan tersangka dan brang bukti, melengkapi mindik dan berkordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan Anak pelaku.

Pelaku diancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanan Diversi. Dengan melibatkan Bapas Pelapor dan terlapor serta melibatkan Orang Tua Anak pelaku. (Why).