MR | Langgur – Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali membuka rekrutmen dan pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.
Assyujudiah A. Hanubun, Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada media ini mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di Pemilu 2024 dengan bergabung pada proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kabupaten Malra.
Kata Hanuhun, terkait dengan informasi rekrutmen dimaksud dapat diperoleh melalui akun Facebook Humas Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atau dapat mengakses langsung melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara ataupun bisa datang ke Kantor Bawaslu Malra di Jalan Langgur Debut Lingkungan Carrol Waytila.
“Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 21 hingga 27 September 2022, di setiap jam kerja.” ucap Assyujudiah.
Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria yang dibutuhkan antara lain adalah:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, untuk kelengkapan persyaratan pada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara cukup dengan melampirkan beberapa berkas diantaranya:
1. Surat Lamaran.
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Pas Foto Warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau dapat menyampaikan Foto Copy Ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah Asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas Narkotika dari rumah sakit Pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat Izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itulah beberapa persyaratan dan kelengkapan persyaratan dalam rangka rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Malra pada Pemilu Tahun 2024, pungkasnya. (Elang Kei)